Mantan personil dari boyband asal korea BIGBANG, Seungri mengaku bahwa hal tersebut benar kalau ia mendaftarkan klub Monkey Museum yang didirikannya dengan CEO Yuri Holding yakni Yoo In Suk. Seungri juga mengaku bahwa tindakan tersebut memang ilegal.
Hal tersebut muncul kecurigaan saat pertama kali Seungri mengaku sejak munculnya kasus Burning Sun di klub malam miliknya.
Menurut kepolisian setempat, Seungri dan CEO Yoo dituduh mengoperasikan klub malam tersebut dengan tidak benar, misalnya tidak benar adalah dengan memasang panggung yang terpisah dengan klub untuk para penari agar bisa menari di jam kerja.
Kembali lagi pada tahun 2016 lalu, kepolisian Gangnam juga menerima sebuah laporan dari beberapa usaha yang ada di sekitar Monkey Museum dan juga menuduh bahwa klub malam tersebut telah melanggar Undang-undang dari hukum sanitasi makanan.
Jadi selama pemeriksaan tersebut, telah dilaporkan bahwa sebelumnya Seungri membuka bisnis tersebut bukan sebagai bar hiburan, melainkan sebagai restoran umum. Hal tersebut dilakukannya agar dapat mengurangi kewajiban pajak untuk restoran lebih murah daripada Bar hiburan. Dan akibatnya, Seungri didenda 40,8 juta won atau setara dengan 501 juta rupiah.
Dan diluar dari hal itu, polisi saat ini juga sedang menyelidiki kecurigaan bahwa Seungri juga menyediakan layanan prostitusi untuk para investor kelas atas agar bisa melancarkan bisnis yang dikelolanya tersebut.
Kepolisian Seoul juga memeriksa dua perempuan yang telah diduga sudah menyediakan layanan prostitusi.