Direktur utama dari Krakatau Steel Silmy Karim menyampaikan, besaran gaji dari pejabat dari perusahaan BUMN atau Badan Usaha Milik Negara tidak menjamin bebas dari korupsi. kesimpulan ini disebutkan setelah anak buahnya, Direktur Teknologi dan Produksi dari PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas kasus suap yang dilakukannya.
Silmy mengungkapkan sangat menyayangkan Wisnu bisa tergoda dengan melakukan tindakan suap. Wisnu sendiri seharusnya dapat berkontribusi lebih banyak untuk perusahaan, Namun silmy ingin hukum dapat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ia juga menambahkan, bahwa sekaranglah waktu yang tepat bagi Krakatau Steel untuk bisa berbenah diri lebih secara internal, agar bisa terhindar dari tindakan kasus korupsi lagi.
KPK menangkap Wisnu Kuncoro, sebagai Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel dengan uang sebesar 20 juta rupiah telah disita oleh KPK dalam penangkapan tersebut yang menjadi bukti sebagai alat suap.
Wisnu Kuncoro resmi menjadi tersangka dan tiga orang lainnya yaitu Alexander Muskitta sebagai pihak swasta yang diduga adalah penerima pada saat bersama Wisnu. Lalu ada dua pihak swasta lainnya yang bernama Kennth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro sebagai pemberi suapnya.
Sebagai hukumannya, pihak-pihak yang terduga dalam kasus korupsi tersebut dikenai Undang-Undang pasal 5 ayat 1, pasal 13 nomor 31 tahun 1999 bagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 pada tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Pidana Korupsi.